Sudah kita ketahui apa yang disebut dengan kelembagaan masyarakat dan pahami dari pengertian RT dan RW yang sudah saya bahas pada tulisan sebelumnya mengenai pengertian RT dan RW yang ada di lingkungan kita sebagai pembantu dalam upaya kelancaran dan kinerja pemerintah desa atau kelurahan.
dalam hal ini RT dan RW mempunyai tugas pokok dan fungsinya atau sering di sebut dengan TUPOKSI ada beberapa hal yang saya paparkan dalam tulisan artikel ini .pemaparan dari pada TUPOKSI dari RT RW ini sendiri mengutip dari Peraturan Bupati NO 67 Tahun 2011 Tentang RT dan RW.
Tugas pokok dan fungsi RT Dan RW.
TUGAS POKOK DARI KETUA RT Adalah.
- membantu menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
- memelihara kerukunan hidup warga
- menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
FUNGSI KETUA RT
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
- Pemeliharaan keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya
TUGAS POKOK DARI KETUA RW Adalah.
- Menggerakan Swadaya gotong royong partisipasi masyarakat diwilayahnya
- membantu kelancaran tugas pokok LPM di desa dan kelurahan dalam bidang pembangunan
Dalam rangka melaksanakan Tugasnya RW mempunyai FUNGSI:
- Pengkordinansian pelaksanaan tugas tugas RW
- Fasilitas dalam hubungan antar RW dan antar masyarakat dengan Pemerintahan Desa atau kelurahan dan Daerah
penjabaran dari RT dan RW sudah saya terangkan sebagai pengetahuan secara pasti menurut Peraturan yang ada. adapun wewenag dan kewajiban RT dan RW saya akan jelaskan pada artikel selanjutna
sekian dari saya mudah mudah menjadikan manfaat dan pengetahuan buat kita semua
sekian dan ucapkan terima kasih ....SALAM SUKSES
0 komentar :
Post a Comment